Pimpinan rombongan Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar (F-PG) mengatakan, DPRbaru saja mengesahkan UU tentang Penanganan Fakir Miskin. UU ini merupakanamanat konstitusi UUD 1945 pasal 34 di mana dinyatakan fakir miskin dan anakterlantar dipelihara oleh negara. "UU mewjibkan seluruh pihak tidak hanya pemerintah,masyarakat juga pengusaha untuk bertanggungjawab menuntaskan kemiskinan,"ujarnya menjelaskan.
Zulkarnaen memaparkan, Dari berbagai data yang telah dikumpulkan tim Panja, adasekitar 17 juta rumah tangga sasaran (RTS) atau sekitar 50 juta jiwa yang tergolongmiskin (Poor), yakni mereka yang punya penghasilan, tetapi penghasilan tersebut tidakcukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara yang sangat miskin (very poor) ada 3,5 juta RTS atau sekitar 10 juta jiwa yang membutuhkan perhatian ekstra.Pelaksanaan CSR hingga saat ini belum diatur dengan UU. Dengan telah disahkannyaUU tentang Penangan Fakir Miskin ini dirinya berharap ke depan dana CSR bisa lebihtepat sasaran dan jelas penggunaannya. "Jika dana CSR perusahaan-perusahaan diprov. Banten ini dikumpulkan, saya yakin tidak akan ada lagi orang miskin di Banten,"tegasnya.
Usai melakukan pertemuan dilakukan peninjauan lapangan ke kawasan pabrik PT.Krakatau Steel Tbk. dan PT. Chandra Asri Petrochemical Tbk. Tim Kunjungan KerjaKomisi VIII DPR RI ke prov. Banten dipimpin oleh Hj. Chairun Nisa (Wakil Ketua/F-PG),dengan anggota : Hj. Nani Sulistyani Herawati (F-PD), H. Zulkarnanen Djabar (F-PG), H.Humaedi (F-PG), Hj. Herlini Amran (F-PKS), H. Abdul Rozaq Rais (F-PAN), H. EndangSukendar (F-PPP), dan Saifudin Donodjojo (F-Gerindra. (Rn,Tvp)
Sumber : http://www.dpr.go.id/id/berita/komisi8/2011/jul/28/3007/komisi-viii-dpr-meminta-anggaran-sosial-perusahaan-digunakan-untuk-program-pengentasan-kemiskinan